Sebelumnya, surrogacy tidak diatur secara ketat di Thailand sampai adanya kasus pria Jepang ini.
Surrogacy adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya.
Pada tahun 2015, undang-undang tersebut diubah untuk melarang surrogacy komersial.
Kini peraturannya menjadi perkawinan orang Thailand dengan WNA asing setidaknya harus berlangsung selama 3 tahun.
Baca Juga : Tampil Sederhana dengan Daster, Tas dan Sandal Teplek Sarwendah Harganya Mewah Banget !
Selain itu wanita yang melakukan Surrogacy haruslah berusia di atas 25 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Miliarder Jepang Ini Pekerjakan Wanita-wanita Thailand untuk Lahirkan Anak-anaknya, Kelak Akan Diwarisi Kekayaannya”