Grid.ID - Kamis pagi, Ahmad Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, berangkat ke Surabaya bersama kuasa hukumnya.
Seperti yang diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.
Keberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya diketahui untuk menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2/2019), penahanan terdakwa Ahmad Dhani akan dipidahkan ke Surabaya, tepatnya di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Baca Juga : Hati-hati Memilih Teman! 7 Tipe Orang Ini Hanya Berpura-pura Jadi Teman dan Menjatuhkanmu
Pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya merupakan permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memudahkan Dhani menghadiri setiap sidang.
Mulan Jameela sebagai istri dari Ahmad Dhani pun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Mulan datang bersama juru bicaranya, Lieus Sungkharisma.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengupayakan Ahmad Dhani agar dapat kembali menjalani tahanan di Lapas Cipinang Jakarta sehingga keluarga tidak kesulitan untuk menjenguknya di sana.
Baca Juga : Endah n Rhesa Persembahkan Single Baru Untuk Perayaan 14 Tahun Karirnya
Namun, Mulan enggan bersuara.
Tak ada satu kata pun yang terucap dari mulutnya.