Dalam kasus-kasus serupa, majikan selalu berusaha mencegah komunikasi TKW dengan KBRI.
Namun dengan bantuan Anti Human Trafficking Unit (AHTU) Yordania, KBRI berhasil mengambil paksa DT dari majikannya.
Baca Juga : Arab Saudi Diam-diam Eksekusi Mati TKW Asal Majalengka Tanpa Pemberitahuan Pada Pemerintah Indonesia
Saat ditemukan, DT dalam keadaan sehat.
Tetapi ia sama sekali tidak bisa lagi berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Sambil menunggu pemenuhan hak-haknya, selama di penampungan (Griya Singgah) KBRI Amman, DT diajarkan kembali menggunakan Bahasa Indonesia dan melakukan penyesuaian-penyesuaian lainnya sebelum pulang.
DT berangkat ke Yordania pada tahun 2005, saat usianya belum genap 17 tahun.
Baca Juga : Seorang Suami Diduga Jual Tanah Hasil Jerih Payah Istri yang Jadi TKW untuk Nikah Lagi
Ia direkrut oleh calo tetangga desanya berisial JI.
DT diberangkatkan ke Yordania oleh dua perusahaan penempatan yang berkantor di Jakarta Timur menggunakan visa turis.
Sejak tiba di Yordania, agen yang menerima DT mempekerjakan DT kepada majikan yang berganti-ganti.
Ia tidak pernah dilaporkan ke KBRI, tidak pernah diperpanjang paspornya, tidak dibuatkan ijin tinggal dan tidak pernah diberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga.
Baca Juga : TKW Diteriaki dan Dihina oleh Seorang Wanita di Hong Kong, Ini yang Ia Katakan
Bahkan, DT sempat terlantar karena agen Yordania yang mendatangkannya dari Indonesia sudah ditutup.
Namun untunglah, DT kini sudah dikembalikan pihak keluarga dan sudah kembali ke kampung halaman.
(*)