Tidakkah Maimon sepakat korban kekerasan seksual harus diperlakukan pantas dan mendapat hak-hak yang sesuai?
Jika Maimon berkenan merevisi, menambah, mengurangi, RUU PKS maka bertindaklah sesuai porsinya.
Jika merasa RUU PKS ini memiiki bolong, ajukan penambalan, bukan pemberangusan. Sampaikan pada anggota DPR yang merumuskan RUU tersebut.
Bahkan bila RUU sudah disahkan, Maimon masih bisa mengajukan pengujian UU (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Sayang sekali, Maimon yang berprofesi sebagai pendidik di perguruan tinggi ternama ini tidak memiliki kematangan emosi.
Sehingga postingan yang ditulisnya lebih menyengat bau provokasi, ketimbang membantu dan mengajak masyarakat melihat masalah lebih jernih.
Fokus RUU PKS adalah melindungi korban kekerasan seksual yang sudah terlalu lama terabaikan hak-haknya.
Bukan mempromosikan gaya hidup tertentu.
Apalagi gaya hidup yang merusak. Karena itu sudah sepatutnya kita bersama mendorong pengesahan RUU PKS.
Ungkapkan dukunganmu terhadap RUU PKS dengan memberikan komentar di sini.