Grid.ID - Jepang adalah negara yang masih memberlakukan visa bagia wisatawan yang hendak berkunjung.
Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-passport bisa memasuki Jepang tanpa visa.
Meski bebas visa, wisatawan harus melakukan registrasi e-passport di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat.
Syarat bebas visa untuk kunjungan ke Jepang dengan e-passport di antaranya adalah durasi masa tiinggalnya hanya 15 hari dan tujuan perjalanannya adalah kunjungan singkat berupa kunjungan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya.
(Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat)
Selain pemegang e-pasport, wisatawan harus mengurus dan membuat visa sendiri.
Untuk paspor reguler, pengurusan visa Jepang ada perubahan.
Kedutaan Besar Jepang memutuskan untuk membuka Japan Visa Application Centre (JVAC) untuk pengajuan aplikasi maupun pengambilan visa.
Kedutaan Besar Jepang telah menunjuk VFS Global untuk menjalankan Japan Visa Application Centre dan peralihan proses aplikasi maupun pengambilan visa efektif akan berjalan mulai 15 September 2017 sehingga proses pengajuan visa tak lagi harus dilakukan di Kedutaan Besar Jepang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta.
(Menghadapi Acara Ulang Tahun Sekolah, Lihatlah Aksi Berani Ketua OSIS SMA 1 Ini)
JVAC berlokasi di Mal Lotte Shopping Avenue, Jalan Prof Dr Satrio Nomor 3-5, Jakarta. JVAC bertempat di lantai 4 unit 33, tepatnya di sebelah bioskop XXI.
Ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pemohon visa ke Jepang.