Find Us On Social Media :

Ingin Berlibur ke Jepang, Inilah Prosedur Pengajuan Visa Kunjungan, Ada Perubahan Tempat Mengurusnya Lho

By Alfa, Senin, 13 November 2017 | 21:47 WIB

Wisatawan memasuki kawasan Kinkakuji, merupakan sebuah kuil di Kyoto, Jepang.

Grid.ID - Jepang adalah negara yang masih memberlakukan visa bagia wisatawan yang hendak berkunjung. 

Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-passport bisa memasuki Jepang tanpa visa.

Meski bebas visa, wisatawan harus melakukan registrasi e-passport di Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat.

Syarat bebas visa untuk kunjungan ke Jepang dengan e-passport di antaranya adalah durasi masa tiinggalnya hanya 15 hari dan tujuan perjalanannya adalah kunjungan singkat berupa kunjungan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya. 

(Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat)

Selain pemegang e-pasport, wisatawan harus mengurus dan membuat visa sendiri.

Untuk paspor reguler, pengurusan visa Jepang ada perubahan.

Kedutaan Besar Jepang memutuskan untuk membuka Japan Visa Application Centre (JVAC) untuk pengajuan aplikasi maupun pengambilan visa.

Kedutaan Besar Jepang telah menunjuk VFS Global untuk menjalankan Japan Visa Application Centre dan peralihan proses aplikasi maupun pengambilan visa efektif akan berjalan mulai 15 September 2017 sehingga proses pengajuan visa tak lagi harus dilakukan di Kedutaan Besar Jepang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta.

(Menghadapi Acara Ulang Tahun Sekolah, Lihatlah Aksi Berani Ketua OSIS SMA 1 Ini)

JVAC berlokasi di Mal Lotte Shopping Avenue, Jalan Prof Dr Satrio Nomor 3-5, Jakarta. JVAC bertempat di lantai 4 unit 33, tepatnya di sebelah bioskop XXI.

Ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh pemohon visa ke Jepang.

1. Cara pengajuan ada dua macam

Pemohon bisa datang langsung ke JVAC atau melalui reservasi online di VFS Global.

2. Unduh formulir

Mengunduh dan lengkapi formulir aplikasi di Formulir VFS Global.

3. Buat janji

Buat janji temu secara online dan cetak dari surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di telepon selular kamu.

Penjadwalan online untuk layanan janji temu akan mendapat konfirmasi dari pihak VFS. 

(Bikin Penasaran, Ternyata Smartphone Vivo Berikutnya Bakal Tetap Canggih dan Lebih Terjangkau)

4. Ajukan aplikasi kamu di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia.

Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia dibuka dari pukul 09:00 sampai 17:00.

Tidak perlu mengunjungi pusat aplikasi lebih awal untuk mengambil nomor antrian.

Mohon diketahui bahwa prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu.

5. Siapkan foto terbaru

Syarat fotonya adalah tidak lebih dari 6 bulan, berukuran 4,5 cm x 4,5 cm, berwarna dengan latar belakang polos, dan diambil melihat lurus ke depan dan wajah terlihat jelas.

6. Siapkan dokumen pendukung

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan visa Jepang di antaranya adalah pasport, tiket pesawat pulang pergi, jadwal perjalanan selama di Jepang, bukti pemesanan hotel, kopian buku rekening yang memuat transaksi 3 bulan, dan surat keterangan kerja dari perusahaan.

(Inilah 8 Saksi Pernikahan Anak Presiden, Nomor 8 Jabatannya Sebagai Ketua RT)

7. Biaya pembuatan visa Jepang

Pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC akan dikenakan biaya administrasi.

Biaya untuk pengajuan visa kunjungan wisata untuk single entry per orangnya adalah Rp 370 ribu ditambah biaya proses aplikasi sebesar Rp 155 ribu. 

Sedangkan untuk e-pasport yang bebas biaya visa tetap dikenakan biaya proses pra pendaftaran sebesar Rp 115 ribu. (*)

(5 Berita Populer, Penampilan Kakak Ipar Kahiyang Ayu Hingga Nama Bayi yang Dilarang )