Rumah Kasipan adalah satu-satunya rumah yang belum bisa dirobohkan Pemkot Surabaya dalam proyek frontage road Jl Ahmad Yani, sebuah jalan raya terpadat di Surabaya.
Proyek ini sebetulnya sudah selesai.
Tapi hanya rumah Kasipan yang membuat proyek ini belum selesai 100 persen.
Wah, bukannya harga Rp 2,2 miliar sudah sangat layak?
Kasipan bukannya tak mau menjual rumah tersebut.
Tapi, proses hak waris rumah itu ternyata masih dalam sengketa.
"Persil saya ini ada sengketa. Ada sertifikat lain yang diterbitkan oleh BPN, padahal kami sudah memiliki bukti kepemilikan persil berupa SPHS yang ditebitkan pada tahun 1960," kata Kasipan, seperti dikutip Grid.ID dari Surya.co.id..
Surat kepemilikan baru yang muncul atas persilnya itu baru keluar di tahun 2010.
Kepemilikan ganda itulah yang membuat sengketa hingga persilnya tak bisa diganti rugi oleh Pemkot dengan prosea normal.
Kasipan ini adalah keponakan sekaligus ahli waris yang kini menempati rumah.
Kini persilnya sedang diproses di pengadilan untuk bisa damai dengan pembebasan senilai Rp 2,2 miliar.
Namun sebagai pemilik persil yang kasusnya tak kunjung selesai, Kasipan mengaku cukup terdampak dengan adanya proyek frontage road sisi barat ini.