Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.
Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Menghadapi kenyataan tersebut, kondisi terkini Adi yang kontras dengan aksi nekatnya kemarin diunggah oleh akun Instagram @tangsel_terkini.
Baca Juga : Viral! Aksi Prank Seorang Wanita yang Membuka Handuknya Saat Ojol Antar Makanan
Tampak ia menangis sejadi-jadinya sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.
Assalamualaikum wr. wb.
Saya Adi Saputra saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia
Khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak
Adi pun tercekat tidak bisa melanjutkan kata-katanya lagi lantaran ia tidak bisa menahan tangis.
Ia pun berhenti berbicara sejenak untuk kemudian melanjutkan perkataannya.
tidak terpuji
Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Nangis Sejadi-jadinya, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara Atas Dugaan Penadahan & Pemalsuan Surat Motor yang Ia Rusak