Find Us On Social Media :

Sesali Perbuatannya, Adi Saputra Menangis Histeris Akibat Terancam 6 Tahun Penjara

By None, Jumat, 8 Februari 2019 | 19:57 WIB

Sesali Perbuatannya, Adi Saputra Menangis Histeris Akibat Terancam 6 Tahun Penjara

Grid.ID - Seorang pria bernama Adi Saputra (21) mendadak menjadi viral usai mengamuk dan membanting motornya saat ditilang polisi Kamis (7/2/2019) lalu.

Tak hanya sampai di situ, beredar sebuah video di mana Adi Saputra membakar STNK motor yang kabarnya milik sang kekasih.

Seketika, aksi tidak terpuji yang dilakukan lelaki asal Kota Bumi, Lampung Utara ini mengundang banyak perhatian masyarakat.

Baca Juga : Sempat Hilang, Kini Kabar Lisa Face Off yang Disiram Air Keras Kembali Mencuak

Setelah rentetan insiden tersebut, kini Adi Saputra kembali muncul namun tidak dengan keberanian sebelumnya.

Ia terlihat menangis tersedu-sedu ketika dihadapkan kepada awak media dengan memakai baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.

Melansir dari Kompas.com, Adi Saputra ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang ia hancurkan di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga : Ngamuk Saat Ditilang, Adi Saputra Dijerat Pasal Penadahan Motor Curian

Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.

Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tidak hanya kasus penadahan sepeda motor, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Ia juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Menghadapi kenyataan tersebut, kondisi terkini Adi yang kontras dengan aksi nekatnya kemarin diunggah oleh akun Instagram @tangsel_terkini.

Baca Juga : Viral! Aksi Prank Seorang Wanita yang Membuka Handuknya Saat Ojol Antar Makanan

Tampak ia menangis sejadi-jadinya sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian.

Assalamualaikum wr. wb.

Saya Adi Saputra saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia

Khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak

Adi pun tercekat tidak bisa melanjutkan kata-katanya lagi lantaran ia tidak bisa menahan tangis.

Ia pun berhenti berbicara sejenak untuk kemudian melanjutkan perkataannya.

tidak terpuji

Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (*)

Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Nangis Sejadi-jadinya, Adi Saputra Terancam 6 Tahun Penjara Atas Dugaan Penadahan & Pemalsuan Surat Motor yang Ia Rusak