Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Terkait Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Bantah Semua Tuduhan

By Rissa Indrasty, Jumat, 8 Februari 2019 | 19:58 WIB

Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di Pengadil

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sah ditetapkan bersalah karena kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitter-nya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.

Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Tak sampai di situ, Kamis (7/2/2019), Ahmad Dhani juga menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda.

Baca Juga : Komentari Tangis Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani: Tak Sebanding dengan Tangisan Keluarga Kami!

Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdananya karena kasus 'vlog idiot.'

Sidang tersebut di gelar di Pengadilan Negri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.

Kepada tim Grid.ID, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menceritakan secara singkat bagaimana proses jalannya sidang.

Sebagai pembela, Ali Lubis membantah segala hal yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani dalam sidang tersebut.

"Kemarin sidang pertama agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum dakwaan tersebut, maka tim penasehat hukum langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan," ungkap kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga : Segera Tayang, Film Avengers: Endgame Diisyaratkan Berdurasi 3 Jam

(*)