Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang perdananya terkait kasus 'vlog idiot,' Kamis (7/2/2019).
Sidang kasus 'vlog idiot' di gelar di Pengadilan Negri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menceritakan secara singkat bagaimana proses jalannya sidang.
Sebagai pengacara, Ali Lubis membantah segala hal yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
Kepada tim Grid.ID, Ali Lubis menceritakan kronologi hingga Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dan harus mengikuti proses sidang 'vlog idiot' tersebut.
Hal tersebut bermula saat mantan suami Maia Estianty ini bertandang ke Surabaya untuk mengahadiri sebuah acara.
"Jadi itu berawal pada tahun 2018 atau 2017 ya, itu terkait ada acara deklarasi gerakan ganti presiden di Surabaya, pada saat itu Mas Dhani diundang sebagai tamu undangan tersebut dalam acara deklarasi itu," cerita Ali Lubis saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
Kemudian, Ahmad Dhani yang sedang berada di hotel dihampiri oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mana dirinya tengah membuat rekaman dalam bentuk video.
Apesnya, pada video atau vlog tersebut Ahmad Dhani menyebutkan kata 'idiot'.
Padahal, menurut penjelasan Ali Lubis, Ahmad Dhani tak bermaksud menujukan kalimat tersebut pada suatu golongan.
Namun menurut pemberitaan yang beredar, kata tersebut diduga ditujukan pada kelompok Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.
"Nah ketika Mas Dhani mau hadir ke acara, tiba-tiba Mas Dhani di luar kota tempat Mas Dhani nginap itu didatangi oleh sekelompok orang yang mana dia juga tak tau siapa kelompok-kelompok tersebut, tiba-tiba dia nge-vlog dimana dalam vlog dia itu menyebutkan ada kata-kaya yang dituduhkan kepada dia itu terkait idiot-idiot itu. Tapi itu bukan ditujukan kepada orang di luar hotel tempat dia menginap," lanjut Ali Lubis.
Kemudian, Ahmad Dhani dilaporkan dengan pasal terkait ucapannya dianggap penghinaan.
"Akibat vlog-nya itu makanya dia dilaporkan oleh orang yang nggak tau identitasnya siapa ke kepolisian dengan pasal 27 ayat 3. Isinya kurang lebih tuh suatu larangan untuk menyampaikan baik itu kata-kata atau suara atau secara lisan dengan bermuatan ujaran penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Ali Lubis.
Video vlog tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
"Ya karena itu dia kalo nggak salah di instagram pribadi," ungkap Ali Lubis.
Sebelum sidang kasus 'vlog idiot' ini, lelaki berusia 46 tahun ini baru saja diputuskan bersalah pada 28 Januari 2019 lalu atas kasus lainnya, yaitu kasus ujaran kebencian melalui cuitannya ditwitter.
Akibatnya Ahmad Dhani dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
(*)