Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Baca Juga : Ady Julian Sempat Terkejut Terpilih Gantikan Yovie WidiantoAhmad Dhani pun langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk memenuhi hukumannya.Seakan permasalahannya tak usai, lelaki berusia 46 tahun ini harus menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda, Kamis (8/2/2019).Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang perdananya terkait kasus 'vlog idiot' dimana dalam sebuah vlog Ahmad Dhani diduga mengucapkan kata 'idiot' kepada sekelompok orang.Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.
Usai ditahan karena kasus ujaran kebencian dan menjalani sidang perdana karena kasus 'vlog idiot', tim Grid.ID pun mencoba menelusuri kediaman pentolan band Dewa 19 ini.Rumah berlantai 3 dan berukuran luas bak istana tersebut tampak rindang karena banyak pohon di sekitarnya.Pada bagian lain sisi rumah bernuansa hitam ini terdapat 2 mobil terparkir, dimana salah satunya mobil berwarna putih dan mobil lainnya berupa mini bus berwarna hitam.