Grid.ID - Plat nomer yang dulunya berwarna dasar hitam, rencananya akan diganti.
Penggantian tersebut tentunya nggak secara langsung.
Rencananya penggantian warna plat nomer itu, dilakukan secara bertahap.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengkaji rencana perubahan warna pelat kendaraan pribadi menjadi warna putih.
Jika kajiannya sudah matang, penerapannya ditargetkan sudah dimulai pada 2019.
(BACA : Bikin Penasaran, Ternyata Smartphone Vivo Berikutnya Bakal Tetap Canggih dan Lebih Terjangkau)
Perubahan warna pelat dari hitam ke putih merupakan bagian dari rencana penerapan tilang elektronik.
Warna putih sengaja dipilih karena dianggap bisa mempermudah pendeteksian pelat kendaraan melalui kamera pengawas atau CCTV.
"Kalau lancar 2019 itu baru terealisasi, tetapi bertahap tidak serentak semua warna hitam dipindahkan menjadi putih," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Pada 2019, pihak kepolisian menargetkan sistem tilang elektronik atau e-tilang sudah diterapkan di seluruh Indonesia.
Saat ini, penerapan e-tilang sudah mulai diuji coba di beberapa kota besar, seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang.
Pada penerapan e-tilang, pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mengandalkan CCTV yang dipasang di jalan.
Surat tilang nantinya akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika rencana itu terealisasi, Royke mengatakan, perubahan warna pelat akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kendaraan-kendaraan baru.
(BACA : Putuskan Lepas Hijab, Rina Nose Jadi Seperti Ini Setelah Blak-Blakan Soal Tanggapan Orang Tuanya)
"Misal daftar beli motor baru, mobil baru ya pelatnya disesuaikan (jadi putih).
Sementara yang sudah telanjur (hitam) tunggu pas pergantian pelat," ujar Royke.