Find Us On Social Media :

Mewek di Depan Polisi Setelah Unboxing Motor Sendiri, Adi Saputra Ngaku Baru Beli Secara COD Seharga Rp 3 Juta!

By Tata Lugas Nastiti, Sabtu, 9 Februari 2019 | 14:20 WIB

Mewek di Depan Polisi Setelah Unboxing Motor Sendiri, Adi Saputra Ngaku Baru Beli Secara COD Seharga Rp 3 Juta!

Baca Juga : Jarang Terekspos, Ini Koleksi Tas dan Sepatu Branded Mewah Istri Presenter Ananda Omesh, Dian Ayu Lestari

Usut punya usut, rupanya motor yang dimiliki Adi ini adalah hasil penadahan yang dibelinya melalui sistem Cash On Delivery atau COD.

Tak semahal harga motor-motor di showroom, motor yang dibeli Adi ini hanya senilai Rp 3 juta tanpa BPKB.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, rupanya motor ini adalah milik Nur Ichsan berdasarkan rekam kepemiliki BPKB.

Baca Juga : Sesali Perbuatannya, Adi Saputra Menangis Histeris Akibat Terancam 6 Tahun Penjara

AKBP Fredy Irawan menjelaskan, Nur Ichsan pernah menggadaika motornya dengan nilai Rp 6 juta kepada rekannya yang berinisial D sekitar tahun 2018.

Lalu kemudian Nur Ichsan putus kontak denan D dan tidak tahu dimana keberadaan motornya.

Kondisi tersebut membuat motor yang digunakan Adi Saputra ilegal.

Baca Juga : Ditangkap Polisi, Adi Saputra Remaja Perusak Motor Kekasihnya Mewek Minta Maaf : Saya Khilaf

Baca Juga : Gaya Mewah Medina Zein, Miliarder Muda Adik Ipar Ayu Azhari dengan Tas Harga Ratusan Juta

Lantas bagaimana kelanjutan kasus ngamuknya Adi Saputra ini?

Dari aksi ngamuknya, polisi mengetahui motor yang Adi rusak adalah kendaraan hasil penadahan.

Kini pria asal Lampung tersebut mendekam di balik jeruji dengan pasal berlapis.

Dilansir dari Kompas.com, Adi diduga melakukan tindakan pidana dengan membuat surat palsu, melanggar peraturan lalu lintas, penadahan dan perusakan properti.

Baca Juga : Tak Kalah Cantik dari Artis Bollywood, Bunga Zainal Istri Produser Tajir Asal India Tampil Memikat dengan Kain Sari

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan motor yang dibawa Adi Saputra bukanlah miliknya.

Atas kejadian ini, Adi Saputra dijatuhi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)