Pitra mengungkapkan kalau tuduhan yang disangkakan Farhat tentang pemerasan yang dilakukan Elza Syarief dan timnya adalah tidak benar.
"Yang mana ini selaku lawyer ya bapak Asnawi dan bapak Ronny selaku klien kami. Seharusnya lawyer tidak bisa dipidanakan dalam menjalankan kuasa sesuai dengan pasal 16 UU Advokat. Lawyer baik di dalam maupun di luar persidangan itu tidak bisa digugat atau dipidanakan itu sudah ada juga putusan mahkamah konstitusi atas hal itu," beber Pitra.
"Jadi saya minta kepada pihak Bareskrim Mabes Polri agar menahan saudara Farhat Abbas agar tak melarikan diri," tuntut Pitra.
Baca Juga : Dituding Hobi Berjudi, Mantan Manajer Olga Syahputra, Mak Vera: Emak Tidak Pernah Buka Aib Orang!
Elza melanjutkan, kalau sebenarnya ia sudah melakukan upaya diskusi dengan jalur kekeluargaan, namun alhasil ia disangkakan melakukan pemerasan oleh mantan sahabatnya sendiri, Farhat Abbas.
"Kenapa dia mengatakan pemerasan? Padahal kita melakukan upaya hukum melaporkan dia itu adalah jalur yang benar melakukan upaya hukum," tanya Elza.
"Karena kita sudah melakukan dari jalur kekeluargaan dengan cara apapun. Enam tahun itu waktu yang sangat panjang. Sangat sabar saya kepada dia," tutup Elza.(*)