Embel-embel buron dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
"Jangan bilang buron ini jadi pencemaran nama baik, kalau buron kan jadi daftar pencarian orang," tutup Elza Syarief.
Kasus Mandala Shoji bermula saat melakukan kampanye bersama Caleg PAN di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.
Saat itu Mandala diduga membagikan kupon umrah.
Kegiatan Mandala itu diketahui Panwas Kelurahan Galur, yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, lalu dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.
Atas kegiatannya Mandala disebut bersalah dan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)