Find Us On Social Media :

Pihak Mandala Shoji Tak Terima Kliennya Disebut Buronan!

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 9 Februari 2019 | 20:49 WIB

Istri Mandala Shoji dan Elza Syarief saat ditemui Grid.ID di kantor hukumnya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Embel-embel buron dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

"Jangan bilang buron ini jadi pencemaran nama baik, kalau buron kan jadi daftar pencarian orang," tutup Elza Syarief.

Kasus Mandala Shoji bermula saat melakukan kampanye bersama Caleg PAN di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.

Saat itu Mandala diduga membagikan kupon umrah.

Baca Juga : Ruben Onsu Periksa Handphone Della Perez Saat Dikabarkan Terlibat Prostitusi Online, Banyak Di-chat Laki-laki Penggoda!

Kegiatan Mandala itu diketahui Panwas Kelurahan Galur, yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, lalu dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.

Atas kegiatannya Mandala disebut bersalah dan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)