Find Us On Social Media :

Pihak Mandala Shoji Tak Terima Kliennya Disebut Buronan!

By Menda Clara Florencia, Sabtu, 9 Februari 2019 | 20:49 WIB

Istri Mandala Shoji dan Elza Syarief saat ditemui Grid.ID di kantor hukumnya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana tidak terima jika suaminya disebut buronan.

Hari ini Maridha Deanova Safriana menggelar konferensi pers sambil didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief.

Ia menyebutkan Mandala Shoji bukan buronan.

Baca Juga : Rayakan 10 Tahun Pernikahan, Intip Romantisnya Titi Kamal dan Christian Sugiono

"Sesuai keterangan Kejari Mandala nggak pernah jadi buron dan nggak pernah masuk daftar pencarian orang," kata Elza Syarief saat ditemui Grid.ID di kantor hukumnya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Bagi Elza Syarief, definisi buron sendiri adalah masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara kliennya tidak melarikan diri, melainkan pergi berdakwah ke beberapa tempat.

Embel-embel buron dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

"Jangan bilang buron ini jadi pencemaran nama baik, kalau buron kan jadi daftar pencarian orang," tutup Elza Syarief.

Kasus Mandala Shoji bermula saat melakukan kampanye bersama Caleg PAN di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.

Saat itu Mandala diduga membagikan kupon umrah.

Baca Juga : Ruben Onsu Periksa Handphone Della Perez Saat Dikabarkan Terlibat Prostitusi Online, Banyak Di-chat Laki-laki Penggoda!

Kegiatan Mandala itu diketahui Panwas Kelurahan Galur, yang diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Johar Baru, lalu dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat.

Atas kegiatannya Mandala disebut bersalah dan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)