Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Adi Saputra, pengendara sepeda motor yang mengamuk ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) terpaksa harus ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tindakan penadahan motor.
Karena aksi viralnya pun pria 21 tahun itu dijerat beberapa pasal dan hukuman penjara selama 6 tahun.
Saat pemeriksaan polisi, terungkap pula jati diri Adi yang merupakan seorang penjual kopi di Pasar sekitar kawasan BSD, Serpong.
Baca Juga : Miris, Nasib Adi Saputra Dipenjara Hingga Batal Nikah Usai Aksi Banting Motor
Baca Juga : Jarang Terekspos, Ternyata Dian Ayu Lestari Pakai Sepatu Mewah yang Sama dengan Zaskia Sungkar!
Bahkan hingga terungkap Adi sempat menyembunyikan dirinya di kontrakan orangtuanya, di Kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pengamatan tim Grid.ID, Adi tinggal di sebuah kontrakan di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Namun, ia sengaja menghilangkan jejak, ke rumah orangtuanya, di Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Kawasan tersebut memang sudah dikenal terdapat rumah kontrakan susun yang hanya berisikan ruang kamar dan kamar mandi saja.
Seperti rumah kontrakan yang ditempati oleh orangtua Adi, rumah tersebut berlantaikan dua tingkat. Sementara kontrakan orangtua Adi berada di lantai bawah.