Kuasa hukum presenter Mandala Shoji, Elza Syarief menyatakan berkeberatan dengan keputusan KPU yang turut mencoret nama Mandala sebagai caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT), setelah divonis tiga bulan lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye.
"Ini bukan tindak pidana kriminal seperti pencurian, penipuan atau korupsi. Ini adalah suatu pelanggaran dari aturan kampanye, pemilu, UUD, KUHP biasa," ungkap Elza.
Baca Juga : Mandala Shoji Senang Berada di Dalam 'Pesantren' Salemba
Menyikapi putusan KPU tersebut, Elza mengatakan dirinya akan menuntut balik lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Ancaman (pidana) di bawah lima tahun (penjara), putusan (vonis pengadilan) juga cuma tiga bulan, jadi KPU tidak boleh mencoret dan saya akan tuntut KPU secara pidana dan perdata," pungkasnya.
Saat ini, Mandala ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
(*)