Melansir BBC Indonesia, Selasa (14/11/2017), di antara 4 terduga pelaku, terdapat Ketua RT dan RW setempat.
"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Sabibul kepada BBC Indonesia.
"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apa pun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apa pun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.
Kini polisi telah menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews dengan judul: Kejiwaan Sejoli Cikupa Terguncang, Ketua RT dan RW Diduga Provokator Penganiayaan Ditangkap