Find Us On Social Media :

Kondisi Sepasang Kekasih yang Digrebek Warga Saat Ini Memprihatinkan

By Adrie P. Saputra, Selasa, 14 November 2017 | 19:49 WIB

Kekasih yang digrebek warga.

Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra

Grid.ID - Korban fitnah sepasang kekasih ini nampaknya masih menyisakan luka.

Betapa tidak? Mereka digrebek warga dan dituduh berbuat asusila, bahkan mereka ditelanjangi bahkan diarak.

Akibatnya, pasangan kekasih R (28) dan M (20) mengalami guncangan pada kondisi kejiwaannya usai dianiaya dan dilecehkan warga di Cikupa, Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017) malam.

(BACA: Pasangan Mesum Digrebek, Netizen Malah Geram Dengan Kelakuan Warga)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejoli itu dipaksa mengaku berbuat mesum meskipun sebenarnya tidak.

Mereka bahkan diarak warga, pakaiannya dilucuti, dan direkam serta dijadikan bahan tontonan para warga.

Jajaran Polresta Tangerang pun menyiapkan tim psikiater untuk mendampingi korban, seperti diberitakan oleh Warta Kota, Senin (13/11/2017).

(BACA: Terungkap, Ini Dia Pelaku Pengeroyokan Pasangan Mesum yang Digerebek Warga)

"Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam," ucap Kepala Polresta Tangerang AKPB, Sabibul Alif di Mapolresta Tangerang, Senin (13/11/2017).

Polisi juga sudah mengamankan 4 pria pelaku berinisial N, G, T, dan A.

Mereka merupakan aktor intelektual dalam kasus pengeroyokan ini.

Melansir BBC Indonesia, Selasa (14/11/2017), di antara 4 terduga pelaku, terdapat Ketua RT dan RW setempat.

(BACA: Seperti Ini Kondisi Pelaku di Video Viral Grebekan Pasangan Mesum, Setelah Dianiaya dan Ditelanjangi Warga Kampung Kudu Cikupa)

"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Sabibul kepada BBC Indonesia.

"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apa pun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apa pun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.

Kini polisi telah menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)

Artikel ini pernah tayang di Tribunnews dengan judul: Kejiwaan Sejoli Cikupa Terguncang, Ketua RT dan RW Diduga Provokator Penganiayaan Ditangkap