Find Us On Social Media :

Tengah Hamil Besar Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?

By None, Senin, 11 Februari 2019 | 08:30 WIB

Tengah Hamil Besar, Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?

Grid.ID – Kapolda Jatim memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap muncikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan jika masa penanggujan penahanan mulai berlaku pada Sabtu (9/2) hingga P21 tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.

"Kemungkinannya ya sekitar dua atau tiga pekan ke depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga : Aurel Hermansyah Curhat Pingin Punya Pacar Bule Untuk Perbaiki Keturunan, Ashanty Justru Khawatir

Untuk sementara waktu tersangka muncikari F yang merupakan mucikari Vanessa Angel itu tidak ditahan di Polda melainkan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Sudah ditangguhkan penahanan muncikari F," jelasnya.

Seperti yang diberitakan penyidik Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi mucikari F kini hamil tujuh bulan.

Proses penangguhan penahanan yang bersangkutan mulai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.

Penangguhan penahanan muncikari F dikawal ketat oleh satu Polwan dan satu Polki dari Polda Jatim menuju ke Bandara Juanda hingga ke Jakarta.

Baca Juga : Vanessa Angel Dikabarkan Sempat Layani Muncikari, Polda Jatim Beberkan Fakta yang Sebenarnya

'Dilepas' ke Jakarta via Bandara Juanda

Tersangka muncikari F alias Fitriandi resmi ditangguhkan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penangguhan penahanan terhadap mucikari F dilakukan di Rumah Sakit Bahyangkara Surabaya, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.

Penangguhan penahan muncikari F dikawal ketat dua penyidik diantaranya satu Polwan dan satu Polki dari Surabaya menuju ke Jakarta via Bandara Juanda.

Baca Juga : Aksi Heroik Pelari yang Hentikan Larinya demi Selamatkan Nyawa Seseorang

Informasinya, mucikari F kini dalam kondisi hamil tujuh bulan itu rencananya akan tinggal di rumah orang tuanya kawasan Perumahan Cinere Depok Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penangguhan penahanan sudah sesuai prosodur lantaran dari ada pihak keluarga yang menjadi jaminan penangguhan tersebut.

Suami yang bersangkutan menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap mucikari F.

"Mempertimbangan sisi kemanusian dan kondisi kesehatan muncikari F hamil 7 bulan," ungkapnya di Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga : Berjualan dari Balik Lubang Tembok, Omzet Warung Nasi Daimah Capai Rp 3 Juta Per Hari

Barung Mangera menambahkan masa penahanan pertama mucikari F tidak dihitung semasa dirawat di rumah sakit Bhayangara.

Muncikari F sempat dirawat dua hari dan dimasa terakhir yang bersangkutan kembali dirujuk ke RS Bhayangkara karena kondisi fisiknya yang membutuhkan perawatan medis.

"Permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan wewenang penyidik," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mucikari F alias Fitriandi tersangka mucikari prostitusi online.

Penangguhan terhadap yang bersangkutan lantaran penyidik mempertimbangan sisi kemanusian sekaligus kondisi kesehatan mucikari F yang kini hamil tujuh bulan.

Baca Juga : Tersembunyi Selama 40 Ribu Tahun, Daratan ini Terungkap Saat Es di Arktika Mencair

Nasib Vanessa Angel

Lantas, bagaimana nasib Vanessa Angel yang juga menangguhkan penahanan?

Sebagai kuasa hukum, Milano Lubis masih menunggu kepastian penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel, kliennya, yang tersangkut kasus prostitusi online di Polda Jatim.

Milano mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

"Ya mudah-mudahan permohonan kita penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel bisa dikabulkan oleh pimpinan Polda Jatim," ungkapnya, Kamis (7/2/2019).

Milano menjelaskan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan yaitu kliennya dari awal pemeriksaan selalu kooperatif. Pihaknya juga memastikan kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga : Video Siswa yang Menantang Guru di Kelas Viral, Sang Guru Justru Rela Berdamai Karena 2 Alasan Menyentuh ini

"Apa yang dihilangkan dari barang bukti, tidak ada. Kan semuanya sudah disita sama pihak Kepolisian. Kita mengikuti prosedur dari awal klien kami sangat kooperatif," jelasnya.

Masih kata Milano, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jatim.

Sebagai informasi, Vanessa saat ini merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE berkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka sesuai surat perintah penahanan, Kamis (31/1/2019) pukul 14. 55 WIB. (Mohammad Romadoni)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permohonan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Belum Dikabulkan" (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunseleb dengan judul, “Hamil 7 Bulan, Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?”