Find Us On Social Media :

Ribuan Pengemudi Ojol Makassar Gelar Aksi Protes Tolak Draft Aturan Pembatasan 8 Jam Kerja

By Asri sulistyowati, Senin, 11 Februari 2019 | 13:46 WIB

Ribuan Pengemudi Ojol Makassar Gelar Aksi Protes Tolak Draft Aturan Pembatasan 8 Jam Kerja.

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Dunia transportasi kembali memanas.

Pasalnya hari ini (11/2/2019) ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang berada di Kota Makassar menerobos Mall Pipo Makassar.

Hal ini beredar luas di media sosial dan salah satu akun Instagram @makassar_iinfo turut mengunggah aksi para ojol ini.

Baca Juga : Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo dengan Dikawal Rombongan Pria Berbadan Tegap

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @makassar_iinfo, tak hanya menerobos Mall Pipo Makassar para pengemudi ojek online (ojol) juga berada di beberapa ruas jalan di Makasar.

Mereka beramai-ramai melakukan aksi unjuk rasa itu lantaran menolak draft pembatasan kerja ojek online yang dibuat Kemenhub.

Dalam draft itu diatur pembatasan jam kerja maksimal ojek online hanya 8 jam perhari.

"Video dan Foto: Ojol Makassar menerobos Mall Pipo Makassar. Aksi itu terkait unjuk rasa yang di lakukan oleh ojol untuk menolak draft yang di buat KEMENHUB mengenai jam kerja hanya 8 jam/hari. Hari : senin, 11 Februari 2019," tulis akun Instagram @makassar_iinfo.

Tak hanya itu, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan itu juga meminta para ojol yang sudah mengemudi 2 jam berturut-turut wajib istirahat paling singkat 30 menit.

Poin-poin di atas dianggap bisa mengurangi pendapatan driver.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas maupun kementerian terkait atas aksi yang dilakukan para ojol di Kota Makassar tersebut.

Beberapa waktu lalu, kepolisian juga menyatakan aturan pengendara yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler dapat dihukum denda Rp750 ribu atau pidana kurungan tiga bulan penjara.

Para pengendara ojek online atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System ( GPS). Namun, dengan syarat, jangan dalam posisi kendaraan sedang melaju di jalan raya.

Apabila mengoperasikan GPS sambil sepeda motor atau mobil berjalan, pengendara akan ditilang oleh polisi.

Aturan itu dilakukan lantaran menggunakan GPS saat mengemudi sangat berbahaya, karena menurunkan tingkat konsentrasi pengendara.

Baca Juga : Tak Hanya Ikut Bermain Film Dilan, Ridwan Kamil Juga Pernah Berperan Sebagai Sopir Bus!

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan.

"Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman saat dikutip Grid.ID dari kompas.com.

Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

"Jadi landasan dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang," imbuhnya.

(*)