Find Us On Social Media :

Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa-Bisa Kena Pasal Loh

By Octa Saputra, Senin, 11 Februari 2019 | 15:00 WIB

Membuat polisi tidur ada aturannya loh

Grid.iD - Biar motor atau mobil nggak ngebut di dalam perumahan, maka warga dengan swadaya membuat polisi tidur.

Padahal sesungguhnya membuat polisi tidur itu harus ada ijin resminya.

Nggak percaya? akun @dishubdkijakarta menuliskan hal tersebut.

Baca Juga : Pertamax Jadi Rp 9 Ribuan Lagi, Tapi Pertalite Sama Saja

"Kamu suka bingung dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi tidur itu.

Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan".

Baca Juga : Jangan Beli Mobil Warna ini, Bisa Jatuh Harganya Jika Mau Dijual Lagi

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, pernyataan dalam akun @dishubdkijakarta dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto.

"Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin," kata Christianto.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Pasal 38 Ayat 1 dan 2, yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.

Lanjut ke HALAMAN BERIKUT >>>>>>>>>