Baca Juga : Sempat Buron, Mandala Shoji Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Dia kayaknya happy (bahagia) disana," tambahnya.
Mandala Shoji sendiri dinyatakan bersalah setelah terbukti menjajikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu berupa kupon atau doorprize.
Kini Mandala dijerat pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Serahkan Diri Setelah Jadi Buronan, Mandala Shoji Pamit ke Anak Sebelum Dibui : Ayah Berjuang Dulu
Dirinya menerima hukuman kurungan selama 3,5 bulan penjara.
(*)