Surat berisi penjelasan bahwa ketua DPR, yang sempat terpergok tertidur saat menghadiri pernikahan Presiden Jokowi tersebut, menolak untuk diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, surat itu ditandatangani langsung oleh Novanto sebagai Ketua DPR.
Kembali dikutip dari Kompas, ada tujuh poin pokok pada surat yang dikirimkan oleh Setya Novanto.
(Baca juga: Pasien Muntah Darah, Petugas Datang Menolong, Lihat yang Ditinggalkan Pria Ini di Ambulans Hingga Pasien Meninggal)
Berikut 7 poin tersebut.
1. Surat panggilan dari KPK telah diterima pada hari Rabu, 8 November 2017, untuk menghadap penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPK Pengadaan KTP Elektronik yg diduga dilakukan oleh ASS.
2. Surat panggilan tersebut secara jelas dan tegas disebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan: Ketua DPR-RI dengan alamat kantor Gedung DPR-RI dan rumah di Jl. Wijaya dst...
3. Disebutkan sejumlah aturan mengenai hak imunitas anggota dewan, diantaranya Pasal 20A huruf (3) UUD 1945, Pasal 80 huruf (h) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
(Baca juga: Tak Selalu Manjakan Anak, Ternyata Seperti Ini Cara Cathy Sharon Didik Anaknya)
4. Disebutkan aturan bahwa penyidik yang memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.
Hal ini berdasarkan pasal 224 ayat (5) dan pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang sudah diuji materi MK. Disebutkan juga Putusan MK RI No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017.
5. Dijelaskan bahwa Setya Novanto baru akan memenuhi panggilan setelah KPK mengantongi surat persetujuan dari Presiden RI sebagaimana putusan MK.
6. Dijelaskan juga bahwa selain belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI, pada hari ini juga Novanto telah lebih dahulu menerima undangan HUT Golkar ke-53 Tingkat Provinsi NTT.
(Baca juga: Tips Diet Sehat Biar Tubuh Cepat Langsing Tanpa Sakit-sakitan dari Supermodel Cantik Paula Verhoeven)
7. Disebutkan bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, maka surat panggilan sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
Kembali dikutip dari Kompas, menurut Laode, KPK tak perlu mendapatkan izin dari presiden untuk pemanggilan Setya Novanto.
Sebelumnya pria yang akrab dipanggil Setnov kembali tak mengahadiri panggilan pemeriksaan KPK pada hari senin (13/11/2017).
Ini adalah ke-3 kalinya dia mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka utama Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Alasan berupa bahwa KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari presiden juga sempat digunakan dalam kasus pemanggilan sebelumnya.(*)