Didit juga menyebutkan penangguhan penahan tersebut berlaku hingga F melahirkan anak yang tengah dikandungnya itu.
"Menurut keterangan polisi Jatim sampe lahiran selesai," katanya.
Tak hanya itu, penangguhan penahanan tersebut diminta pihak F karena selama mendekam di dalam tahanan Polda Jawa Timur, kliennya terus keluar masuk rumah sakit.
Baca Juga : Sudah Yatim Piatu, Ruben Onsu Mengaku Iri Lihat Anak yang Gandeng Orangtuanya di Mall
Saat ini pun pihaknya masih harus melakukan wajib lapor ke Polsek terdekat selama menjalani penangguhan penahanan tersebut.
"Wajib (lapor) melalui Polsek sampai dia benar-benar masuk ke tahap dua jadi diberikan penangguhan penahanan dari Polda Jatim tapi harus lapor ke Polsek terdekat. Lapor terus," tukasnya.
Namun sayang, pada kesempatan kali ini F tak bisa dihadirkan karena kondisinya yang tidak memungkinkan, dan masih trauma usai mendapat penangguhan penahanan. (*)