Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Muncikari F Tegaskan Kliennya Tak Mengenal Vanessa Angel Secara Personal

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 11 Februari 2019 | 21:09 WIB

Kuasa Hukum Muncikari F Tegaskan Kliennya Tak Mengenal Vanessa Angel Secara Personal

"Klien kami bukan muncikari, yang Muncikari S. Jadi dari pemesan ke T, ke W, ke F, ke S, baru ke VA," kata Didit.

Lebih lanjut, saat ini F dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga : Tengah Hamil Besar Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

(*)