Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Muncikari F Tegaskan Kliennya Tak Mengenal Vanessa Angel Secara Personal

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 11 Februari 2019 | 21:09 WIB

Kuasa Hukum Muncikari F Tegaskan Kliennya Tak Mengenal Vanessa Angel Secara Personal

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Kuasa hukum muncikari F, Didit Permana Putra, menegaskan kliennya tidak kenal secara personal dengan artis Vanessa Angel yang kini diamankan terkait kasus prostitusi online.

Didit Permana Putra menyebut keduanya tidak saling kenal dan tak pernah berhubungan atau berkomunikasi sama sekali.

"Tidak saling mengenal. Tidak pernah (berkomunikasi) sama sekali (dengan Vanessa Angel)," ungkap Didit Permana Putra saat ditemui Grid.ID di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).

Baca Juga : Tiga Alasan F Muncikari Vanessa Angel Minta Penangguhan Penahanan

Bahkan keduanya tak saling terhubung melalui grup pesan apa pun, sehingga kemungkinan untuk keduanya saling mengenal secara personal tak ada.

"Mereka nggak saling kenal, grup pun juga terpisah tapi di media sudah terbentuk muncikari dan dikenakan pasal 506," jelasnya.

Sehingga ketika kliennya disebut-sebut sebagai penyalur Vanessa Angel atau mucikari artis peran tersebut, dengan tegas Didit menepis anggapan itu, karena F hanya sebagai perantara saja.

Baca Juga : Wanita Berinisial F Enggan Disebut Muncikari Vanessa Angel, Ini Faktanya!

"Klien kami bukan muncikari, yang Muncikari S. Jadi dari pemesan ke T, ke W, ke F, ke S, baru ke VA," kata Didit.

Lebih lanjut, saat ini F dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga : Tengah Hamil Besar Muncikari F Dipulangkan, Bagaimana Nasib Vanessa Angel?

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

(*)