Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Kini aparat kepolisian telah menciduk 6 orang terkait kasus penganiayaan pada pasangan yang dituduh mesum di Cukupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan 6 tersangka itu berinisial G, T, A, I, S, serta N.
Mengejutkan, ternyata ketua RW dan RT juga ikut ambil bagian dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
G sendiri merupakan ketua RW 03 dan T adalah ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
(Baca juga: Nafa Urbach Pamer Pose Begini, Netizen: Menggoda Iman!)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas, menurut Kapolresta Tangerang, T adalah pihak pertama yang menggerebek dan memobilisir massa.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali."
"Dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa."
"'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini.'"
(Baca juga: Aldi Taher Bingung Ungkapkan Perasaannya Pada Istri, Georgia Aisyah yang Menggugat Cerai Dirinya)
"'Silahkan yang mau foto, mau videokan.'"