Selaku RW, G, diduga terlibat menganiaya pasangan tersebut, R dan MA.
G melakukan aksinya bersama 4 pelaku lainnya.
"Perannya ini mengikat."
(Baca juga: VIDEO - Digugat Cerai Sang Istri, Aldi Taher Nyanyikan Lagu Ini Didepan Awak Media)
"Kan ada sempet di video itu yang memegang tangan perempuan itu."
"Ada peran juga yang memegang, ada yang memukul, ada yang ikut membuka pakaian."
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mencari siapa pembuat dan penyebar video penggerebekan tersebut.
"Tak hanya berhenti di sini."
(Baca juga: Diberi Pesan Begini Oleh Desta, Natasha Riski Tak Akan Menyia-nyiakannya)
"Kita akan terus kembangkan siapa saja saksi dan juga akan jadi pelaku."
Pelaku terancam dikenakan pasal 10 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Kedua remaja yang jadi korban penghakiman massa tak berbuat mesum.