Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan terus berlanjut, selain naskah akademiknya, draft RUU Permusikan masih menjadi polemik.
Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah menggelar pertemuan dengan PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), di Sekolah Tinggi Hukum Militer, Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Dari hasil diskusi tersebut, mereka mengajak pelaku industri musik untuk mengkaji ulang naskah akademik dan draft RUU Permusikan.
Baca Juga : Resmi Bertunangan dengan Irish Bella, Ammar Zoni: Saya Tidak Bisa Menawarkan Kemewahan Duniawi
"Apa yang masih kurang, kita sama-sama perbaiki. Kita dapatkan satu Undang Undang Musik untuk kita semua, isinya dari kita untuk kita semua," kata Johnny William Maukar selaku Sekretaris Jendral PAPPRI, dalam jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Selain itu menurut Bens Leo, pengamat musik dan juga selaku Kepala Bidang Humas PAPPRI, menurutnya ada ada 9 pasal yang bermasalah dan membuat musisi resah.
"Ada beberapa pasal yang dalam pasal itu wajib, kata harus dan wajib yang meresahkan berbagai pihak,” ucap Bens Leo
Dalam RUU Permusikan, memang terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya Pasal 32 yang mewajibkan pelaku musik harus lolos uji kompetensi.