Find Us On Social Media :

PAPPRI dan Anang Hermansyah Kembali Kaji Ulang Naskah Akademik dan Draft RUU Permusikan

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 12 Februari 2019 | 12:45 WIB

PAPPRI dan Anang Hermansyah Kembali Kaji Ulang Naskah Akademik dan Draft RUU Permusikan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan terus berlanjut, selain naskah akademiknya, draft RUU Permusikan masih menjadi polemik.

Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah menggelar pertemuan dengan PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), di Sekolah Tinggi Hukum Militer, Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).

Dari hasil diskusi tersebut, mereka mengajak pelaku industri musik untuk mengkaji ulang naskah akademik dan draft RUU Permusikan.

Baca Juga : Resmi Bertunangan dengan Irish Bella, Ammar Zoni: Saya Tidak Bisa Menawarkan Kemewahan Duniawi

"Apa yang masih kurang, kita sama-sama perbaiki. Kita dapatkan satu Undang Undang Musik untuk kita semua, isinya dari kita untuk kita semua," kata Johnny William Maukar selaku Sekretaris Jendral PAPPRI, dalam jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).

Selain itu menurut Bens Leo, pengamat musik dan juga selaku Kepala Bidang Humas PAPPRI, menurutnya ada ada 9 pasal yang bermasalah dan membuat musisi resah.

"Ada beberapa pasal yang dalam pasal itu wajib, kata harus dan wajib yang meresahkan berbagai pihak,” ucap Bens Leo

Dalam RUU Permusikan, memang terdapat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya Pasal 32 yang mewajibkan pelaku musik harus lolos uji kompetensi.

Sementara itu, menurut Anang Hermansyah yang juga merupakan Ketua Harian PAPPRI, menyebut bahwa ada aturan dalam RUU Permusikan.

Salah satunya, yakni aturan untuk memberikan aturan upah minimum bagi pelaku musik.

“Pemerintah akan memberikan apresiasi dan upah minimum, itu bagus, itu ada hal yang menarik untuk dikembangkan,” ucapnya.

Baca Juga : Tentang Mak Vera, Billy Syahputra Kasih Penjelasan Sembari Tersenyum

Pada pasal 37 RUU Permusikan, memang disebutkan bahwa upah minimum diberlakukan bagi pemusik yang telah mengantongi sertifikasi.

Pada pasal 37 ayat (1) berbunyi, Pemerintah menetapkan standar minimum honorarium bagi Pelaku Musik tersertifikasi.

Sebelumnya, ratusan pelaku musik mengkritik dibentuknya RUU Permusikan. Lebih dari 200 pelaku musik membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. (*)