Find Us On Social Media :

Dituduh Menipu, Angela Lee Lapor Balik Penuduhnya

By Kama, Rabu, 15 November 2017 | 15:32 WIB

Angela Lee saat dijumpai Grid.ID di kantor kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Belezza Office Tower, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Ditambah lagi, orang berinisial R dan S ini dianggap telah menjatuhkan nama baik Angela yang berdampak pada diputusnya kontrak kerja yang merupakan sumber mata pencaharian Angela.

Untuk itu, Angela dan tim kuasa hukumnya akan melaporkan balik dengan dugaan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 36 juncto 51 ayat 3.

(BACA: Cinta Ditolak? Fakta Mengejutkan Kasus Pasangan Dituduh Mesum, Beredar di Facebook Kontrakan Itu Ternyata Rumah Pak RT)

"Jelas. Kami sudah punya bukti yang jelas dan besok kami akan laporkan kurang lebih ada 6 orang. UU ITE 27 ayat 3 pasal 36 juncto 51 ayat 3. Ancamannya 12 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak 12 M."

"Karena menurut kami sudah keterlaluan sekali menghina. Bahkan dia datang ke studio merusak nama Angela. Yang tadinya bekerja mencari uang untuk bayar setiap bulan ini sekarang dirusak dengan fitnah. Mengatakan Angela penipu," ucap Henry.

Laporan rencananya akan dilayangkam hari ini , Rabu (15/11/2017) ke Polda Metro Jaya beserta sejumlah bukti yang mendukung. (*)