Mulanya, Angela menjual tas mahal bermerek. Kemudian datanglah seseorang berinisial R yang menginvestasikan dananya untuk bisnis Angela dengan bunga 1% per hari.
(BACA: Masih Muda kok Ubanan? Awas, Ternyata Ini Penyebabnya)
Angela berkewajiban mengembalikan dana tersebut beserta bunganya dalam 7 hari. Namun, karena beberapa barang belum laku Angela terpaksa menjual barang tersebut setengah harga.
Dari situlah masalah bermula. Demi bisa menutup hutangnya, Angela terpaksa meminjam lagi ke pihak lain. Gali lubang, tutup lubang istilahnya.
Namun, menurut kuasa hukum Angela, Henry Indraguna, terdapat pemerasan dalam kasus tersebut. (*)