Find Us On Social Media :

Gugatan Cerai Dikabulkan, Hak Asuh Anak Juga Milik Putri Aisyah

By Kama, Rabu, 15 November 2017 | 19:53 WIB

Putri Aisyah menghadiri sidang didampingi oleh orang tuanya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Putri Aisyah kepada Al Habsy.

"Gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," Ujar Vidi Galenso selaku Kuasa Hukum Putri Aisyah.

(BACA: Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat)

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah.

"Kemudian yang lain-lain mengenai anak orang-orang sudah mahfum, bahwasanya anak masih kecil, jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya," Lanjut Vidi Galenso.

(BACA: Lagi Duduk Cantik di Tangga, Ternyata Tas yang Dibawa Istri Ruben Onsu Segini Harganya, Bisa Ditukar dengan Ribuan Porsi Kue Cubit!)

Meski hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah, kuasa hukum Putri Aisyah Vidi Galenso mengatakan masih ada kemungkinan untuk dibesarkan secara bersama.

"Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama , memang selama ini tidak ada hambatan apa-apa." Tutup Vidi Galenso

(BACA: Sempat Tak Terekspos, Ternyata Begini Cantiknya Felicia Tissue dalam Akad Nikah Kahiyang-Bobby! Sebelas Dua Belas Sama Selvi Ananda nih!)

Putri Aisyah menghadiri keputusan sidang perceraian ini tanpa kehadiran Al Habsy. (*)