Seperti diketahui, Saipul Jamil dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak serta pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman lima tahun penjara.
Semula Saipul Jamil divonis dengan masa kurungan 3 tahun penjara. Namun didapati kecurangan dalam proses pengadilannya.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia, tertangkap sedang menyerahkan uang ke seorang panitera, Rohadi.
Alhasil Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Saipul Jamil dengan 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam Pasal 291 KUHAP.
(*)