Find Us On Social Media :

Jenita Janet Bocorkan Tanggal Kebebasan Saipul Jamil dari Penjara

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 13 Februari 2019 | 15:41 WIB

Kolase Saipul Jamil dan Jenita Janet.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak serta pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman lima tahun penjara.

Semula Saipul Jamil divonis dengan masa kurungan 3 tahun penjara. Namun didapati kecurangan dalam proses pengadilannya.

Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia, tertangkap sedang menyerahkan uang ke seorang panitera, Rohadi. 

Alhasil Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Saipul Jamil dengan 5 tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam Pasal 291 KUHAP.

(*)