Find Us On Social Media :

Seakan Tak Kapok, Begini Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo Hingga Barang Bukti

By None, Rabu, 13 Februari 2019 | 17:25 WIB

Jupiter Fourtissimo saat ditemui Grid.ID di kawasan Tenden, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).

Grid.ID - Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap aktor Jupiter Fourtissimo (37), atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan kedua untuk Jupiter Fourtissimo karena kasus narkoba.

Jupiter Fourtissimo dulu juga ditangkap oleh Polres Jawa Barat pada 10 Mei 2016 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Kemudian, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan pada 27 Juli 2018 lalu dia telah dibebaskan.

Baca Juga : Dua Wanita yang Pernah Singgah di Hati Ariel Noah Ini Terlihat Akrab

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Jupiter Fourtissimo itu kepada awak media, Rabu (13/2/2019).

"Iya benar (menangkap Jupiter), ditangkap bersama temannya berinisial E," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo pun mengatakan bahwa pihaknya menangkap aktor yang memiliki nama lengkap Jupiter Fourtissimo Jansen Talloga bersama dengan E, di kos-kosannya di Jalan Tawakal V, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin, 11 Februari 2019 pukul 07.30 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari Jupiter satu buah tempat kacamata warna coklat yang berisikan 2 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bruto 0,53 gram, satu buah tabung kaca atau cangklong, satu lembar uang Rp. 100 ribu, satu Handphone merek VIVO, satu set alat penghisap sabu, dan dua buah korek api," ucapnya.

Baca Juga : Viral Akibat Aksi Preteli Motor, Siapa Sangka Adi Saputra Jadi Tulang Punggung Keluarga

"Sementara dari E, mengamankan empat plastik klip sabu dengan berat brutto 2,05 gram yang dimasukan kedalam bungkus rokok dan satu buah Handphone merk Samsung," tambahnya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian pun masih melakukan pengembangan dari penangkapan Jupiter bersama dengan E, hingga beberapa hari kedepan.

"Kami mengenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Jupiter Fortissimo Kembali Tersangkut Narkoba, Berikut Kronologi Penangkapan Hingga Barang Bukti