“Ada empat objek rumah dan bangunan masing-masing dua di Jakarta dan dua di Palembang,”
“Serta sebuah mobil, tidak dikabulkan," ujar kuasa hukum Al Habsy, Achmad Ramzi, saat ditemui Grid.ID.
Selain sejumlah barang mewah itu, rupanya, Putri Aisyah juga meminta nafkah mut’ah kepada Al Habsyi.
Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung!
"Nafkah mut'ah juga enggak dikabulkan yang diminta mbak Putri Rp 500 juta juga enggak dikabulkan majelis hakim," ujar Achmad Ramzi.
(Pihak Ustaz Al Habsyi Sebut Yang Disampaikan Pihak Putri Aisyah Tidak Semuanya Benar)
"Karena mbak Putri yang ajukan gugatan cerai, jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan," lanjut Achmad Ramzi.
Meski gugatan harta gono-gini tidak dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim, namun Al Habsy berkewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak-anaknya.
"Mengenai biaya anak, ustaz diberikan kewajiban untuk anak Rp 15 juta sebulan," ujar Achmad Ramzi.
"Nafkah iddah diberikan tiga bulan suci sebesar Rp 15 juta, itu juga kewajiban ustaz jika ini berkekuatan hukum tetap," tutup Achmad Ramzi. (*)