Laporan Wartawan Grid.ID, Deshinta Nindya A.
Grid.ID - Kamis (9/11/2017) pemerintah Singapura menyita Lamborghini seharga $630.000.
Mobil mewah tersebut milik warga Indonesia yang bernama Kevin Pratama Chandra.
Pasalnya, Kevin melakukan balap liar di Seletar Link bersama dengan Koo Kwok En pada tanggal 8 Mei 2015.
(BACA: Undangan Pernikahan Marcel Chandrawinata Tersebar, Netizen Salfok sama Tulisan yang ini)
Kevin mengemudikan Lamborghini sedangkan Koo mengendarai Nissan GT-R.
Dilansir Grid.ID dari The Straits Times, keduanya melaju pada kecepatan sangat tinggi yaitu 219 km/ jam.
Sedangkan batas kecepatan hanya 60 km/ jam.
Kevin akhirnya dijatuhi hukuman dipenjara selama dua minggu dengan denda $ 1.500.
Tidak hanya itu saja, Kevin dilarang mengemudi selama 18 bulan.
Sedangkan Koo dijatuhi hukuman penjara selama dua minggu dengan denda $ 2.500 dan dilarang mengemudi selama 18 bulan.
Tetapi Koo telah mengaku bersalah dan mobilnya telah disita pada awal tahun 2017.
Pengacara Rajan Supramaniam Hilborne Law berujar bahwa mobil yang disita oleh negara bakal berakhir di pelelangan.
Ia mengaku akrab dengan kasus serupa.
(*)