Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Ahmad Dhani menulis sebuah surat untuk sang ibunda, Joyce Theresia Pamela Kohler, dari dalam Rutan Kelas I Madaeng, Sidoarjo, Rabu (13/2/2019).
Surat yang ditulis Ahmad Dhani untuk ibundanya tercinta itu kemudian dibagikan melalui unggahan di Instagram sang istri, Mulan Jameela, Kamis (14/2/2019).
Dalam surat tersebut, setelah menghuni rutan selama beberapa hari, Ahmad Dhani mengaku kini telah menjadi orang yang lebih penyabar.
Baca Juga : Dijodohkan dengan Ifan Seventeen, Begini Jawaban Juliana Moechtar
"Surat untuk mama dari anakmu tercinta. Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah adalah STIK, Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran," tulis Ahmad Dhani dalam surat tersebut seperti dikutip Grid.ID.
"Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar," lanjutnya.
Ahmad Dhani pun menuturkan agar sang ibunda tidak bersedih dan menangis memikirkan putranya yang kini mendekam di penjara.
"Mama jangan sedih. Mama jangan menangis. Keluar dari penjara laknat ini, InsyaAllah aku menjadi orang yang lebih sabar," pungkas surat Ahmad Dhani tersebut.
Baca Juga : Gara-gara Foto dengan Anak Herman Seventeen, Ifan Seventeen Didoakan Berjodoh dengan Juliana Moechtar
Sebagai keterangan unggahan surat Ahmad Dhani itu, Mulan Jameela pun menuliskan kata-kata yang menyejukkan.
Mulan mengatakan agar suaminya berserah diri dan bersabar.
"Janji Allah itu pasti.. Hikmah Allah itu Maha Besar.. Berserah diri dan bersabar.. Allah memberi yg terbaik untuk dunia dan akhirat kita.. InsyaaAllah.. @ahmaddhaniofficial @pamelaabdul #SuratAhmadDhaniUntukMama ???????????????????????????????????????????????????????????????????????????? #SurgaDiTelapakKakiIbu," tulis Mulan Jameela.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
Karenanya, pentolan band Dewa 19 itu pun ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timu.
Tak sampai 10 hari masa tahanan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah Ahmad Dhani dalam menjalani sidang di Surabaya atas kasus lainnya, yaitu 'vlog idiot'.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2018 lalu, mantan suami Maia Estianty itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.(*)