Find Us On Social Media :

Tulis Surat dari Penjara, Ahmad Dhani Mengaku Pada Mamanya Tengah Berada di STIK, Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran

By Dewi Lusmawati, Kamis, 14 Februari 2019 | 12:04 WIB

Ahmad Dhani

Grid.ID - Senin (28/1/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dan memvonisnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Akibatnya, Ahmad Dhani harus mendekam di LP Cipinang atas kasus tersebut. Sang istri, Mulan Jameela tampak harus tegar menghadapi kenyataan pahit yang menimpa suaminya.

Pasalnya, tak berhenti sampai disitu, Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus "vlog idiot" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (7/2/2019).

Baca Juga : Ibundanya Sempat Jatuh Sakit, Ahmad Dhani Kirimkan Sepucuk Surat dari Balik Jeruji Besi: Mama Jangan Menangis

Hal ini menyebabkan ayah kandung Al Ghazali itu harus dipindahkan lokasi penahanan dari Jakarta ke Surabaya.

Di sidang perdana kasus "vlog idiot" ini, Ahmad Dhani hadir seorang diri ditemani oleh kuasa hukumnya.

Tidak ada satupun anggota keluarga yang datang untuk menemani pentolan band Dewa 19 itu untuk menjalani sidang perdananya atas kasus "vlog idiot".

Baca Juga : Surat dari Rutan Medaeng Bikin Heboh, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Rindu Ibunya

Ahmad Dhani diberangkatkan dari rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Pengadilan negeri (PN) Surabaya bersama kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya