Grid.ID - Proses hukum Augie Fantinus (39) atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial masih terus berlanjut sampai saat ini.
Augie Fantinus pun telah menjalani sidang lanjutan pada Kamis (14/2/2019).
Sidang beragenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kemayoran.
Baca Juga : Rahasia Cantik Miss World 2018, Tak Minum Kopi dan Miras!
Dalam sidang kali ini, Augie Fantinus masih tetap pada pendiriannya bahwa ia sudah menjalani dan menerima proses hukum yang berjalan.
Ia berharap proses hukumnya tak berlarut-larut mengingat ia telah mengakui kesalahannya.
"Satu pemikiran kami (Augie dengan kuasa hukum) bahwa kami cuma mau meminta maaf, jadi pelajaran buat saya, saya sudah mau cepat pulang," ucapnya sebelum menjalani sidang seperti yang Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Jangan Iri! Ditatap Mesra Nick Jonas saat Momen Red Carpet, Priyanka Chopra Beri Pesan ini untuk Netizen
Bahkan, Augie mengaku tercerahkan berkat keterangan saksi ahli bidang hukum ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Baginya, banyak pelajaran berharga yang didapatnya dari keterangan saksi tersebut tentang menggunakan media sosial.
"Tadi kalau mendengarkan keterangan saksi ahli ITE, belakangan kan mulai ramai tentang ITE, jadi semakin tahu ada pasal ini, pasal itu," ceritanya.
Baca Juga : Alasan Reza Bukan Berbohong dan Tak Mengakui Gunakan Narkoba
"Ini jadi pelajaran buat saya pribadi dan semoga jadi pelajaran buat teman-teman di dunia hiburan, harus hati-hati menggunakan social media," sambungnya.
Sidang lanjutan kasus Augie Fantinus akan digelar lagi pada Senin (18/2/2019) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada 11 Oktober 2011 lalu Augie Fantinus mengunggah sebuah video dengan menuliskan keterangan menuduh seorang oknum polisi menjual tiket pertandingan bola basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
(*)