"Alasannya adalah kami sudah ajukan JR."
"Menunggu hasil keputusan JR."
"Sama juga kan, Agus (Ketua KPK) juga menyatakan melalui awak media bahwa KPK tak akan hadir panggilan pansus, menunggu (putusan) MK."
"Kan sama, kami dalam posisi yang sama."
Dikutip wartawan Grid.ID dari Kompas.com, KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka di hari jumat (10/11/2017).
Dalam penetapan sebelumnya, Ketua DPR tersebut lolos dari status tersangka setalah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Setya Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
(Baca juga: Maia Estianty Terlihat Sedang Pegang Rokok, Netizen Justru Memaafkan..)
Pihak-pihak tersebut yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, 2 Mantan Pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
Tak hanya itu, Setya Novanto diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Perbuatannya bersama sejumlah pihak membuat negara diduga dirugikan sekitar 2,3 triliun pada proyek senilai 5,9 triliun.