Pasal yang disangkakan terhadap Setya Novanto adalah sebagai berikut.
(Baca juga: Setelah Menikah Fendy Chow Rajin Bantu-Bantu di Rumah, Kerjaannya Ini!)
Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Saat Penyidik KPK mendatangi kediaman Ketua DPR, ada seorang anggota DPR yang bilang begini.
Sosok tersebut adalah Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Kembali dikutip dari Kompas.com, dirinya mengaku prihatin.
(Baca juga: Bukan Presenter, Ini Cita-cita Masa Kecil Chika Jessica!)
"Kehadiran para penyidik di rumah saudara Novanto tentu membuat kita prihatin dan terkejut," ungkapnya di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Penyidik KPK tak seharusnya melakukan upaya tersebut kepada Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baginya, alasan yang dipakai Ketua DPR tersebut masuk akal sebagaimana alasan yang pernah dipakai KPK untuk menghindar dari panggilan Pansus.
"Karena kita melihat alasan yang dipakai Novanto melalui pengacaranya, sebenarnya alasan yang masuk akal sebagaimana alasan yang dipakai KPK untuk menghindar dari panggilan Pansus dengan alasan sedang ada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi."
(Baca juga: Bikin Hantu-Hantuan Baru, Ada yang Kesurupan di Film Keluarga Tak Kasat Mata, Yaduy!)
Bambang Soesatyo menegaskan, seharusnya KPK mencari cara yang lebih elegan dalam menangani perkara ini.
Bukan, justru sebaliknya membuat kegaduhan di masyarakat.
"Dalam kasus Novanto ini, sebaiknya menghindari kegaduhan."
"Tegas boleh, dalam penegakkan hukum cuma harus dicari upaya yang lebih elegan dan membangun situasi kondusif."
(Baca juga: Bukan Medok, Kaesang Pangarep Sempat Takut Jadi Dubber Gara-gara Ini!)
Muncul harapan agar KPK dapat menuntaskan perkara ini dengan baik-baik.
"Sebaiknya memang diselesaikan secara baik."
"Penyidik KPK dapat keterangan yang dibutuhkan, Novanto juga mendapat perlakuan sebagaimana kita memahami KPK tak hadir dalam panggilan Pansus, sebab sedang melakukan upaya hukum terkait dengan yang diacarakan."(*)