Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba agenda pledoi atau pembelaan presenter Reza Bukan digelar Kamis (14/2/2019).
Seperti yang diketahui, lelaki berusia 38 tahun ini dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 Miliar akibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kuasa hukum Reza Bukan, Monang Sagala, membeberkan bahwa pihak kliennya keberatan jika harus menjalani tuntutan tersebut.
Hal tersebut lantaran, menurut Monang Sagala tuntutan yang dijatuhkan kepada Reza Bukan tak sesuaifakta dipersidangan.
Baca Juga : Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Minta Dibawakan Minuman Favoritnya
"Yah pertama kita keberatan karena tuduhannya 6 tahun 6 bulan, padahal fakta-fakta persidangannya mengarah padahal Reza pecandu, kok tuntutannya nggak sesuai fakta persidangan ya, itu sih intinya."
"Seharusnya kan hukum disusun berdasarkan fakta persidangan ini kok disusunnya bukan dari fakta persidangan, malah tadi kok ada saksi yang nggak pernah nongol malah dimasukkan dalam tuntutan," ungkap Kuasa Hukum, Monang Sagala, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri, Jakarta Barat, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga : Gelar Konser di Hari Valentine, Rossa Ditonton Mantan Kekasih!
Ditambah lagi, lelaki yang dulu wara-wiri menjadi presenter program Inbox ini ternyata sudah menjadi pecandu narkoba sejak beberapa tahun lalu dan memiliki gangguan mental semenjak menggunakan narkoba.
Sehingga, Monang Sagala beranggapan bahwa Reza Bukan memang perlu untuk menjalani rehabilitasi.
"Minta rehab, jadi kan dulu sebelumnya pernah minta rehab sejak tahun 2015 tapi nggak selesai, nggak kita minta karena supaya di lanjutin gitu aja, atau kalau majelis hakim tunjuk pakai rehab yang lain ya nggak apa-apa," ungkap Monang Sagala.
Baca Juga : Mulan Jameela Sempat Sulit Menjenguk Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Jelaskan Penyebabnya
Tapi demi mengikuti proses hukum, monang Sagala menilai kliennya itu mulai pasrah.
"Pasrah," ungkap Monang Sagala.
(*)