"Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis.
Adapun lima poin yang ditolak menurut JPU diantaranya tidak diberinya tanggal dalam dakwaan.
"Pelapor, meskipun atas nama lembaga, menurut kami juga ada obyek perseorangannya dalam hal ini ketua Koalisi Bela NKRI," ujar JPU Rahmad.
Lebih lanjut, menurutnya eksepsi hanyalah menguji syarat formil dakwaan dari penerapan pasal, hingga penulisan tanggal dan tanda tangan dalam dakwaan.
"Semua syarat formil sudah sesuai prosedur dan sudah kami serahkan kepada panitera," ujarnya.
Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE sudah sesuai dengan undang-undang.
Tim jaksa menganggap benar penerapan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ahmad Dhani, yakni Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, penerapan pasal tersebut dianggap keliru, karena Pasal 27 Ayat 3 tidak diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan yang diubah hanyalah Pasal 45 Ayat 3.
Baca Juga : Belum Bisa Jenguk Anaknya, Kondisi Kesehatan Ibunda Ahmad Dhani Menurun
Seharusnya, menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, penulisan yang benar adalah Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tak hanya itu, JPU juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian.
Rahmad Hari Basuki menilai yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
(*)