Grid.ID - Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani telah selesai setelah majelis hakim mengeluarkan vonis.
Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Sidang disaksikan oleh banyak orang hingga ruangannya penuh, selain itu banyak hal yang terjadi di balik sidang tersebut.
Setidaknya ada 12 fakta yang dikuti Grid.ID dari Tribun Jabar dari hasil peliputan mengenai sidang vonis Buni Yani.
Berikut rangkuman 12 fakta yang terjadi selama sidang vonis Buni Yani.
1. Vonis tanpa perintah penahanan
Hakim Ketua, M Sapto membacakan vonis yang diterima Buni Yani.
Setelah dinyatakan bersalah, Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Meski begitu, tidak ada perintah penahanan untuk terdakwa Buni Yani.
2. Pasal yang dikenakan