Find Us On Social Media :

Ngaku Nggak Bersalah, Buni Yani Siap Mati, Ini 12 Fakta Persidangannya: Dari Kata-kata Kotor hingga Kehadiran Sejumlah Public Figure

By Aditya Prasanda, Kamis, 16 November 2017 | 19:10 WIB

Buni Yani

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tetapi, pada akhirnya Buni Yani dituntut menggunakan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Sidang memakan waktu enam bulan

Sidang kasus Buni Yani memakan waktu relatif lama.

Sidang perdana kasus Buni Yani digelar Selasa (13/6/2017) dan berakhir pada Selasa (14/11/2017).

Sekira enam bulan Pengadilan Negeri Bandung menangani persidangan ini.

Sebagian besar waktu persidangan digunakan untuk pemeriksaan keterangan saksi dan ahli.

Nelayan Sulawesi Selatan ini Lagi Mancing Ikan di Laut, Nggak Nyangka Malah Temukan Benda Seharga 850 Piring Nasi Padang!

4. Dihadiri sejumlah public figure

Persidangan ini dihadiri sejumlah public figure, mulai dari politisi, selebriti, hingga ustazah.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, politisi yang terlihat hadir pada sidang vonis Buni Yani adalah Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Wakil Ketua DPD RI, Fahira Idris, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.

Dari dunia hiburan, figur yang hadir adalah komedian Kiwil.