Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tetapi, pada akhirnya Buni Yani dituntut menggunakan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Sidang memakan waktu enam bulan
Sidang kasus Buni Yani memakan waktu relatif lama.
Sidang perdana kasus Buni Yani digelar Selasa (13/6/2017) dan berakhir pada Selasa (14/11/2017).
Sekira enam bulan Pengadilan Negeri Bandung menangani persidangan ini.
Sebagian besar waktu persidangan digunakan untuk pemeriksaan keterangan saksi dan ahli.
4. Dihadiri sejumlah public figure
Persidangan ini dihadiri sejumlah public figure, mulai dari politisi, selebriti, hingga ustazah.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, politisi yang terlihat hadir pada sidang vonis Buni Yani adalah Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Wakil Ketua DPD RI, Fahira Idris, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.
Dari dunia hiburan, figur yang hadir adalah komedian Kiwil.