Find Us On Social Media :

Dituduh Cemarkan Nama Baik oleh Dini Novianti, Lucky Hakim Minta Kembalikan Uang

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 15 Februari 2019 | 21:55 WIB

Lucky Hakim (tengah) saat Grid.ID jumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Setelah dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh rekan mitra kerjanya Dini Novianti, artis peran sinetron Lucky Hakim dengan komisaris PT Raja Arta Permata, Gusti Randa rencananya akan melaporkan kembali Dini atas laporan palsu.

"Laporan itu patut diduga laporan palsu. KUHP pasal 137 laporan palsu, barang siapa orang melaporkan seseorang dengan berita palsu, itu laporan palsu," ujar Gusti Randa saat Grid.ID jumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Menurut Lucky, laporan yang ia layangkan berkait penggelapan dana sebesar Rp 8,8 miliar kepada Dini, memang benar adanya. Apalagi, kata Lucky, Dini menghilang tanpa ada kejelasan kabar.

"Dini kami duga lakukan penggelapan. Nah, dia sudah mengakui, sehingga kami laporkan dia dengan dugaan pengelapan uang. Jadi pengacara bilang Dini lakukan penggelapan, dia minta damai. Nah, nanti akan diberikan cek untuk pengembalian uang," ucap Lucky.

Baca Juga : Dikabarkan Menikah dengan BTP Hari Ini, Begini Kondisi Kediaman Puput Nastiti Devi

Lucky pun merasa dirugikan bahkan ia ingin uangnya tersebut dapat dikembalikan.

"Saya hanya ingin uang saya kembali, jangan malah balik melaporkan saya atas pencemaran nama baik. Saya lapor karena susah dicari orang ini (Dini)," kata Lucky.

Gusti juga menambahkan bahwa dalam hal ini Dini dalam posisi yang melakukan kesalahan.

"Barang siapa orang melaporkan seseorang dengan berita palsu, itu laporan palsu. Untuk Dini, berhati-hati untuk lapor-melapor," ucap Gusti di lokasi yang sama.

Baca Juga : Hilangkan Nyeri Haid dengan Bahan Alami, 5 Menit Langsung Terasa!

Sebelumnya, Lucky Hakim resmi melaporkan Dini Noviyanti atas penggelapan uang senilai Rp 8,8 miliar pada 9 Januari lalu di Polda Metro Jaya.

Namun tak terima Dini melaporkan Lucky ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor laporan LP/230/K/I/2019 Atas laporan pencemaran nama baik, pada 27 Januari 2019 lalu. (*)